DKI Jakarta –
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang tersebut keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit khalayak yang tersebut mendapatkan teror kemudian ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang sangat besar memproduksi debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh oleh sebab itu itu, sangat penting bagi warga untuk mengenali ciri-ciri pelaksana pinjaman onlineyang legal juga ilegal. Dengan demikian, warga dapat mengelak jebakan utang dan juga praktik penagihan yang dimaksud tidak ada etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar pada OJK
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga bisa jadi mengecek daftar pinjol resmi ke laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal bukan pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Organisasi pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal mempunyai bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi kemudian besaran denda yang mana jelas jikalau debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang dimaksud tidaklah dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Angka Center sehingga peminjam bukan dapat meminjam dana ke media tekfin yang digunakan lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal memiliki media layanan pengaduan dengan tenaga customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Organisasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan juga alamat kantor yang dimaksud jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online yang tersebut ilegal wajib diwaspadai sebab banyak kali mengajukan permohonan data pribadi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal bukan terdaftar lalu tiada memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran item pinjol ilegal rutin kali diwujudkan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi arahan instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal bukan ada tahap pemeriksaan riwayat kredit kemudian kegiatan pemberian pinjaman yang mana sangat mudah.
4. Beban bunga tidaklah jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman dan juga denda yang mana tak jelas.
5. Sanksi gagal bayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak ada mempunyai layanan pengaduan juga hak pemeliharaan data konsumen.
Pinjol ilegal tiada mengantongi izin identitas pengurus lalu tak mempunyai alamat kantor yang tak jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan tidak ada sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tidak ada mengantongi sertifikasi penagihan yang mana dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa pelopor miliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang digunakan penting untuk menyavoid jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak serta kewajiban sebagai pelanggan juga sangat diperlukan agar komunitas tidaklah mudah-mudahan mengalami keterhambatan pada praktik pinjol yang tersebut merugikan.
Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal

