Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap sudah digunakan oleh pemerintah pada upaya menurunkan kepadatan setelah itu lintas lalu polusi udara dalam DKI Jakarta lalu beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan berikutnya lintas dengan membatasi jumlah keseluruhan kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap semata-mata dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya bilangan bulat 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi kedudukan ganjil genap tanpa batasan atau tak terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang bukan terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah jadi upaya pemerintah membantu penduduk di pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan.
Apa belaka jenis mobil yang mana tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang mana telah diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang tersebut menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki materi bakar
- Wahana pimpinan lembaga besar negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, juga BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, serta Polri
- Kendaraan para pemimpin dan juga pejabat asing yang digunakan sedang berubah menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan untuk pengungsian kecelakaan setelah itu lintas
- Kendaraan yang digunakan digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesi antar bank lalu mengisi ATM ke bawah pengawasan anggota Polri
- Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu permasalahan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai rakyat memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelak sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang dimaksud berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik dan juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

