Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang digunakan membatasi sesudah itu lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir dalam pelat nomor.
Peraturan Kepala daerah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan sesudah itu lintas yang tersebut terjadi, teristimewa di dalam tempat Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas sudah ada berubah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menghurangi total kendaraan ke jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari serta waktu tertentu, yaitu Awal Minggu sampai Jumat. Namun, tidak ada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore serta malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota juga berazam di penurunan emisi karbon ke Ibukota Indonesia melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemanfaatan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan ke DKI Jakarta yang mana diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat serta Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada dalam 26 posisi ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang dimaksud sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan setelah itu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rupiah 500.000, hal ini telah ke atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik kemudian balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

