Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil rutin kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang sudah ada tercantum pada polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengenali cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa factor yang dimaksud mempengaruhi biaya asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.

Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang dimaksud harus pada bayar? Hal ini penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan juga disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang mana harus dibayar, juga begitupun sebaliknya.

 

Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang digunakan mengatur perihal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda dan juga asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang dimaksud ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible sanggup lebih lanjut membesar dari jumlah agregat tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohon klien membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang dimaksud dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada asal-mula kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi diperlukan memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merekan mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible belaka dikenakan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan juga khasiat asuransi mobil
 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kehancuran atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang dimaksud akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accidentdalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang tersebut terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat secara langsung menghurangi biaya own riskdari jumlah total biaya pertanggungan yang dimaksud disetujui.

 

Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah keseluruhan yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu bermetamorfosis menjadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan meninjau pemicu kecelakaan

 

Meskipun OJK telah terjadi menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih lanjut dari jumlah total yang dimaksud pada waktu mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau asal-mula kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK telah dilakukan mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi kekal miliki kewenangan di menetapkan biayanya.

 

Oleh akibat itu, biaya klaim bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya